-->

Contoh Soal Transaksi Murabahah dan Penyelesaiannya

Daftar Isi [Tampil]

Pertanyaan Tentang akuntansi murabahah - Semoga teman-teman tetap dalam keadaan sehat wal-afiat. Pada kesempatan kali ini admin makanomi akan membagikan Tanya Jawab Akuntansi Murabahah dapat juga menjadi resume atau rangkuman tugas kuliah Sekaligus dengan contoh soal dan jawaban akuntansi syariah semester 1, 2, 3, 4, 5 dan 6 bahkan sebagai rujukan dalam pembuatan, materi, resume, rangkuman, makalah dan skripsi murabahah.

Soal dan kunci jawaban akad murabah ekonomi syariah - Semoga teman-teman tetap dalam keadaan sehat wal-afiat. Pada kesempatan kali ini admin makanomi.blogspot.com akan membagikan pertanyaan lengkap piutang murabaah. dapat juga menjadi soal uas atau pilihan ganda unutk kalian yang kuliah dengan berbagai transaksi - transaksi mengandung ekonomi syariah.

Contoh kasus akuntansi syariah murabahah psak 102 yang admin bagikan mengingkat banyak sekali yang membutuhkan untuk menjawab berbagai pertanyaan tentang akad murabahah. oleh karena itu besar harapan dengan adanya postingan jawaban soal komprehensif akad musyarakah dapat menjadi jawaban bab 9 akuntansi transaksi murabahah.

Semoga dengan pencatatan akuntansi murabahah ini teman-teman dapat menyelesaikan contoh kasus, sifat, konsep dan klasifikasi diskon murabahah dan juga dapat menegtahui rumus cara penyelesaian soal soal akuntansi murabahah. contoh kasus akuntansi murabahah, contoh transaksi murabahah dalam bank syariah, soal dan jawaban murabahah, contoh kasus transaksi murabahah, contoh soal akuntansi murabahah contoh perhitungan murabahah, contoh kasus murabahah dan penyelesaiannya jurnal murabahah pdf

Contoh Soal Ekonomi Murabahah dan Jurnalnya

Panduan Lengkap Akuntansi Murabahah Berdasarkan PSAK 102

Berikut ini adalah panduan lengkap akuntansi murabahah berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 102. Panduan akuntansi murabahah ini disusun dengan sistematis dari mulai uang muka, pengadaan barang, diskon, penyerahan barang, pembayaran angsuran, denda, dan potongan harga dengan dilengkapi contoh transaksi dan penjurnalannya.

Pencatatan Akuntansi Murabahah

Uang Muka Murabahah

Uang Muka murabahah adalah jumlah yang dibayar oleh pembeli (nasabah) kepada penjual (bank syariah) sebagai bukti komitmen untuk membeli barang dari penjual. Pengakuan dan pengukuran uang muka murabahah adalah sebagai berikut (PSAK 102):

Uang muka diakui sebagai uang muka pembelian sebesar jumlah yang diterima, jika barang jadi dibeli oleh nasabah, maka uang muka diakui sebagai pembayaran bagian dari pokok piutang murabahah

Jika barang batal dibeli oleh nasabah, maka uang muka dikembalikan kepada nasabah setelah diperhitungkan dengan biaya-biaya riil yang dikeluarkan oleh bank. silahkan simak contoh soal dan jawaban pencatatan akuntansi murabahah dibawah :

Contoh Kasus Akuntansi Murabahah

Tanggal 3 Agustus 2015 Bank Berkah Syariah (BBS) menerima pembayaran uang muka sebesar Rp 20.000.000 dari tuan Ahmad sebagai tanda keseriusannya untuk memesan barang kepada BBS berupa mobil Avanza. Atas transaksi tersebut BBS melakukan pencatatan sebagai berikut:

TanggalRefKeteranganNominal
3 Agust 2015DrKas / Rek a.n AhmadRp 20.000.000
CrHutang Uang Muka MurabahahRp 20.000.000
Tanggal 10 Agustus 2015 BBS menyerahkan barang pesanan kepada tuan Ahmad. Atas kesepakatan transaksi murabahah tersebut maka jurnal uang muka sebagai berikut :
TanggalRefKeteranganNominal
10 Agust 2015DrHutang Uang Muka MurabahahRp 20.000.000
CrPiutang MurabahahRp 20.000.000
Jika tanggal 10 Agustus 2015 tuan Ahmad membatalkan pembelian barang kepada BBS dan atas pemesananan barang Bank Syariah telah mengeluarkan biaya sebesar Rp 5.000.000. Maka jurnal transaksinya adalah:
TanggalRefKeteranganNominal
10 Agust 2015DrHutang Uang Muka MurabahahRp 20.000.000
CrKerugian Pemesanan MurabahahRp 5.000.000
CrKas / Rek a.n AhmadRp 15.000.000

Pengadaan Barang Murabahah

Setelah nasabah memesan barang kepada Bank Syariah, maka Bank Syariah membeli barang kepada pemasok atau suplier. Pada saat barang diperoleh diakui sebagai persediaan murabahah sebesar biaya perolehan. Jika terjadi penurunan nilai persediaan murabahah karena usang, rusak atau kondisi lainnya sebelum diserahkan ke nasabah, penurunan nilai tersebut diakui sebagai beban dan mengurangi nilai aset.  silahkan disimak contoh soal dan kunci jawabannya Pengadaan Barang Murabahah dibawah :

Contoh Kasus Murabahah

Tanggal 4 Agustus 2015 atas pemesanan tuan Ahmad, Bank Berkah Syariah membeli mobil Avanza secara tunai ke dealer PT. Maju Terus dengan harga Rp 180.000.000. Jurnal transaksi tersebut adalah:
TanggalRefKeteranganNominal
4 Agust 2015DrPersediaan MurabahahRp 180.000.000
CrKasRp 180.000.000
Tanggal 7 Agustus 2015 sebelum barang diserahkan ke tuan Ahmad, terjadi penurunan nilai barang yang disebabkan oleh satu dan lain hal sebesar Rp 2.000.000. Jurnal transaksi adalah:
TanggalRefKeteranganNominal
7 Agust 2015DrBeban Kerugian Penurunan Nilai Aset MurabahahRp 2.000.000
CrPersediaan MurabahahRp 2.000.000

Diskon Murabahah

Diskon murabahah adalah pengurangan harga atau penerimaan dalam bentuk apapun yang  diperoleh pihak pembeli dari pemasok.

Dalam pembelian barang oleh bank syariah biasanya akan mendapat diskon harga dari pihak pemasok atau suplier. Diskon tersebut oleh bank syariah diakui sebagai (PSAK 102 par 20) :
  1. Pengurang biaya perolehan aset murabahah, jika terjadi sebelum akad murabahah;
  2. Liabilitas kepada nasabah, jika terjadi setelah akad murabahah dan sesuai akad yang disepakati menjadi hak nasabah.
  3. Tambahan keuntungan murabahah, jika terjadi setelah akad murabahah dan sesuai akad yang disepakati menajdi hak bank
  4. Pendapatan operasi lain, jika terjadi setelah akad murabahah dan tidak diperjanjikan dalam akad.
Silahkan disimak Pertanyaan tentang diskon murabahah dibawah : untk memudahkan teman-teman dalam menjawab soal uts atau uas dalam bentuk essay atau pilihan ganda pada tugas kampus, atau dalam pembuatan makalah diskon murabahah.

Contoh Kasus Diskon Murabahah

Tanggal 10 Agustus 2015, atas pembelian mobil Avanza oleh BBS, dealer PT maju terus memberikan diskon harga sebesar Rp 7.500.000 dan diberikan secara tunai. Jurnal atas transaksi tersebut:

Terjadi sebelum akad murabahah
TanggalRefKeteranganNominal
11 Agust 2015DbKasRp 7.500.000
CrPersediaan MurabahahRp 7.500.000
Terjadi setelah akad murabahah dan disepakati menjadi hak nasabah
TanggalRefKeteranganNominal
11 Agust 2015DbKasRp 7.500.000
CrHutang Diskon MurabahahRp 7.500.000
Terjadi setelah akad murabahah dan disepakati menjadi hak bank
TanggalRefKeteranganNominal
11 Agust 2015DbKasRp 7.500.000
CrPendapatan MurabahahRp 7.500.000
Terjadi setelah akad murabahah dan tidak diperjanjikan
TanggalRefKeteranganNominal
11 Agust 2015DbKasRp 7.500.000
CrPendapatan Operasional LainnyaRp 7.500.000

Akad Murabahah / Penyerahan Barang

Setelah barang yang dipesan oleh nasabah telah disiapkan oleh bank syariah, maka proses berikutnya adalah akad / perjanjian murabahah antara bank syariah dengan nasabah bersangkutan yang sekaligus juga penyerahan barang oleh bank syariah kepada nasabah. Dalam akad murabahah disepakati beberapa ketentuan yang terkait :
  1. Harga jual aset murabahah
  2. Harga beli aset murabahah
  3. Margin/keuntungan murabahah yang disepakati
  4. Jangka waktu angsuran oleh nasabah
  5. Dan ketentuan lainnya
  6. Pada saat akad murabahah, piutang murabahah diakui sebesar harga jual aset murabahah yaitu harga perolehan ditambah keuntungan yang disepakati.

Keuntungan murabahah yang disepakati dapat diakui dengan cara berikut ini :
  1. Diakui pada saat penyerahan barang. Cara ini diterapkan jika resiko penagihan piutang murabahah relatif kecil.
  2. Diakui secara proporsional sesuai dengan kas yang diterima dari tagihan piutang murabahah. Cara ini diterapkan jika resiko penagihan piutang murabahah relatif besar.
  3. Diakui pada saat seluruh piutang murabahah berhasil ditagih. Cara ini dilakukan jika resiko penagihan piutang murabahah cukup besar.
  4. Dari tiga cara pengakuan keuntungan murabahah diatas, cara pada poin b yang paling sering digunakan yaitu secara proporsional sesuai dengan kas yang dibayarkan oleh nasabah.

Contoh Kasus Penyerahan Barang Akuntansi Murabahah psak 102

Tanggal 13 Agustus 2015 disepakati akad murabahah antara Bank Berkah Syariah dengan tuan Ahmad untuk pembelian mobil Avanza, dengan rincian sebagai berikut:
KeteranganNominal
Harga JualRp 240.000.000
Harga PerolehanRp 180.000.000
Margin / KeuntunganRp 60.000.000
Jangka Waktu1 tahun (12 bulan)
Metode PembayaranAngsuran
Biaya AdministrasiRp 1.800.000
Jurnal transaksi :
TanggalRefKeteranganNominal
13 Agust 2015DbPiutang MurabahahRp 240.000.000
CrMargin Murabahah Yang Ditangguhkan (MYDT)Rp 60.000.000
CrPersediaan MurabahahRp 180.000.000
13 Agust 2015DbKas / rek a.n Tuan AhmadRp 1.800.000
CrPendapatan Administrasi PembiayaanRp 1.800.000

Pembayaran Angsuran Murabahah

Setelah akad murabahah dan barang sudah diserahkan kepada nasabah, maka kewajiban nasabah adalah melakukan pembayaran. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai atau tangguh. Pada bank syariah, transaksi murabahah selalu dilakukan secara tangguh baik dengan cara angsuran atau sekaligus pada waktu tertentu (tempo). Silahkan disimak Contoh jurnal pembayaran angsuran murabahah dibawah :

Contoh Kasus:

Berdasarkan kesepakatan dalam akad murabahah antara tuan Ahmad dan Bank Berkah Syariah adalah jangka waktu murabahah 24 bulan dan pembayaran dilakukan secara angsuran. Maka, Tanggal 13 September 2015 tuan Ahmad melakukan angsuran pertama sebesar Rp 20.000.000  dengan rincian angsuran pokok Rp 15.000.000 dan margin Rp 5.000.000 (lihat tabel angsuran).

Tabel Jadwal Angsuran Murabahah dengan Metode Proporsional (flat)
Angsuran ke-Total AngsuranPokokMarginSisa PokokSisa Margin
180,000,00060,000,000
120,000,00015,000,0005,000,000165,000,00055,000,000
220,000,00015,000,0005,000,000150,000,00050,000,000
320,000,00015,000,0005,000,000135,000,00045,000,000
420,000,00015,000,0005,000,000120,000,00040,000,000
520,000,00015,000,0005,000,000105,000,00035,000,000
620,000,00015,000,0005,000,00090,000,00030,000,000
720,000,00015,000,0005,000,00075,000,00025,000,000
820,000,00015,000,0005,000,00060,000,00020,000,000
920,000,00015,000,0005,000,00045,000,00015,000,000
1020,000,00015,000,0005,000,00030,000,00010,000,000
1120,000,00015,000,0005,000,00015,000,0005,000,000
1220,000,00015,000,0005,000,000--
Jurnal Transaksi:
TanggalRefKeteranganNominal
13 Sept 2015DbKas / Rek a.n AhmadRp 20.000.000
CrPiutang MurabahahRp 20.000.000
13 Sept 2015DbMargin Murabahah Yang Ditangguhkan (MYDT)Rp 5.000.000
CrPendapatan Margin MurabahahRp 5.000.000

Potongan Pelunasan Dalam Murabahah

Apa Pengertian Potongan murabahah? adalah pengurangan kewajiban nasabah yang diberikan oleh bank. Potongan murabahah dapat diberikan pada dua kondisi yaitu potongan pelunasan murabahah dan potongan tagihan murabahah.

Pada dasarnya nasabah harus melunasi seluruh kewajibannya atas transaksi murabahah, namun jika nasabah melakukan pelunasan tepat waktu atau melakukan pelunasan sebelum jatuh tempo maka bank syariah dibolehkan untuk memberikan potongan harga, dengan syarat tidak diperjanjikan dalam akad dan besarnya potongan diserahkan pada kebijakan bank.

Potongan pelunasan piutang murabahah yang diberikan kepada nasabah diakui sebagai pengurang pendapatan murabahah. Metode potongan pelunasan piutang murabahah dengan menggunakan salah satu metode berikut ini (PSAK 102 par 27):
  1. Diberikan pada saat pelunasan, yaitu bank mengurangi piutang murabahah dari keuntungan murabahah
  2. Diberikan setelah pelunasan, yaitu bank menerima pelunasan piutang dari nasabah dan kemudian membayarkan potongan pelunasannya kepada nasabah.

Contoh Kasus

Tanggal 13 Juni 2016 tuan Ahmad melakukan pelunasan murabahah lebih cepat dari jadwal jatuh tempo seharusnya. Sampai bulan Juni sisa piutang murabahah a.n Tuan Ahmad adalah sebesar Rp 40.000.000 terdiri dari pokok Rp 30.000.000 dan margin Rp 10.000.000. Atas pelunasan tersebut Bank Berkah Syariah memberikan potongan margin murabahah sebesar Rp 5.000.000. Jurnal transaksi :

Diberikan pada saat pelunasan :
TanggalRefKeteranganNominal
13 Juni 2016DbKas / Rek a.n AhmadRp 35.000.000
CrPiutang MurabahahRp 35.000.000
13 Juni 2016DbMargin Murabahah Yang Ditangguhkan (MYDT)Rp 5.000.000
CrPendapatan Margin MurabahahRp 5.000.000
13 Juni 2016DbMargin Murabahah Yang Ditangguhkan (MYDT)Rp 5.000.000
CrPiutang MurabahahRp 5.000.000
Diberikan setelah pelunasan:
TanggalRefKeteranganNominal
13 Juni 2016DbKas / Rek a.n AhmadRp 40.000.000
CrPiutang MurabahahRp 40.000.000
13 Juni 2016DbMargin Murabahah Yang Ditangguhkan (MYDT)Rp 10.000.000
CrPendapatan Margin MurabahahRp 10.000.000
13 Juni 2016DbPendapatan Margin MurabahahRp 5.000.000
CrKas / Rek a.n AhmadRp 5.000.000

Denda Pada Akad Murabahah

Bank dapat mengenakan denda kepada nasabah yang tidak dapat melakukan pembayaran angsuran piutang Murabahah, dengan indikasi antara lain:
  1. adanya unsur kesengajaan, yaitu nasabah mempunyai dana tetapi tidak melakukan pembayaran piutang Murabahah; dan
  2. adanya unsur penyalahgunaan dana, yaitu nasabah mempunyai dana tetapi digunakan terlebih dahulu untuk hal lain.

Denda tidak dapat dikenakan kepada nasabah yang tidak/belum mampu melunasi disebabkan oleh force majeur, jika dapat dibuktikan. Denda yang diterima diakui sebagai bagian dana kebajikan. silahkan disimak pertanyaan denda pada akad murabahah serta kunci jawbaan dibawah :

Contoh Kasus

Tanggal 16 Desember 2015 atas kelalaian pembayaran angsuran oleh tuan Ahmad, Bank Berkah Syariah mengenakan denda sebesar Rp 150.000 dan tuan Ahmad langsung membayar denda secara tunai.

Jurnal Transaksi :
TanggalRefKeteranganNominal
16 Des 2015DbKas / Rek a.n AhmadRp 150.000
CrTitipan Dana Kebajikan – Denda MurabahahRp 150.000

Murabahah dengan Wakalah

Pada prakteknya, kadang bank syariah tidak membeli secara langsung barang yang dipesan oleh nasabah. Bank syariah mewakilkan pihak lain untuk membeli barang, sehingga bank syariah hanya menyediakan dana. Wakil yang ditunjuk untuk pembelian barang adalah pihak ketiga atau nasabah pemesan barang. Transaksi bank syariah mewakilkan pembelian barang kepada pihak ketiga atau nasabah pemesan disebut dengan akad wakalah.

Jika transaksi murabahah dengan tambahan akad wakalah, maka ketentuannya adalah akad murabahah harus dilakukan setelah barang secara prinsip menjadi milik bank.

Contoh kasus:

Tanggal 13 Agustus 2015 Bank Berkah Syariah dan tuan Ahmad sepakat melakukan transaksi murabahah atas mobil Avanza sebesar Rp 180.000.000 dengan tambahan margin sebesar Rp 60.000.000. Atas transaksi tersebut Bank Berkah Syariah memberikan uang sebesar Rp 180.000.000 kepada tuan Ahmad sebagai wakil untuk pembelian mobil Avanza.

Jurnal transaksi :
TanggalRefKeteranganNominal
13 Agust 2015DbPiutang WakalahRp 180.000.000
CrKasRp 180.000.000
Setelah melakukan pembelian mobil Avanza, pada tanggal 16 Agustus 2015 tuan Ahmad datang ke Bank Berkah Syariah untuk menyerahkan mobil Avanza dengan menunjukan bukti pembelian barang.

Jurnal transaksi :
TanggalRefKeteranganNominal
16 Agust 2015DbPersediaan MurabahahRp 180.000.000
CrPiutang WakalahRp 180.000.000
Setelah barang diterima oleh bank syariah, barulah dilakukan akad murabahah antara Bank Berkah Syariah dengan tuan Ahmad.

Jurnal transaksi :
TanggalRefKeteranganNominal
16 Agust 2015DbPiutang MurabahahRp 240.000.000
CrPersediaan MurabahahRp 180.000.000
CrMargin Murabahah Yang Ditangguhkan (MYDT)Rp 60.000.000
Ditulis Oleh : M A K A N O M I
Perhatian..!!! Apabila Ada Link Download Error Di Contoh Soal Transaksi Murabahah dan Penyelesaiannya. Mohon Kiranya Untuk Pemberitahuannya Lewat Komentar Ya Sobat.klik DISINI

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1


Iklan Tengah Artikel 2


Iklan Bawah Artikel