-->

Soal Dan Jawaban BAB 9 Akuntansi Transaksi MURABAHAH

Daftar Isi [Tampil]

Contoh soal akad murabahah dan penyelesaiannya menjadi kasus akuntansi syariah yang berlangsung antara penjual barang dengan pembeli barang. Murabahah adalah akad jual beli suatu barang yang ditambah sejumlah keuntungan tertentu dimana nilainya telah ditentukan antara pihak-pihak yang terlibat.

Pertanyaan tentang akuntansi transaksi murabahah biasanya berkaitan dengan dalil al-quran dan hadist serta rukun akad murabahah. Acuan alternatif akuntansi murabahah adalah penjual yang menyerahkan barang dimana nilainya sudah dinaikkan sesuai kesepatakan bersama.

Contoh kasus akuntansi murabahah menjadi materi akuntansi syariah. Pencatatan jurnal akuntansi murabahan terdiri dari penjual dan pembeli. Untuk transaksi apa sajakah murabahah cocok digunakan yaitu transaksi barang yang memiliki nilai ekonomis dan berharga untuk diperjualbelikan di pasar.

Soal-soal latihan:

A. Soal Teori

  1. Jelaskanlah definisi murabahah!
  2. Untuk transaksi apa sajakah, murabahah cocok digunakan?
  3. Sebutkanlah landasan syar’i transaksi murabahah?
  4. Jelaskanlah rukun transaksi murabahah!
  5. Bolehkah bank syariah mengenakan denda terhadap nasabah mampu tapi yang menunda-nunda pembayaran dengan sengaja? Bagaimanakah perlakuan akuntansi terhadap denda yang dikenakan?
Jawab

1. Pengertian murabahah dan Contohnya, Salah satu transaksi syariah yang paling banyak dipraktekkan di lembaga keuangan syariah, seperti bank syariah, koperasi Syariah/ BMT, dan lembaga pembiayaan syariah adalah murabahah. Bahkan, porsinya mencapai lebih dari 60%. Lantas apa itu transaksi murabahah? Mengapa murabahah jadi transaksi favorit di lembaga keuangan syariah? Transaksi murabahah adalah transaksi jual-beli barang dengan menegaskan harga perolehan dan margin keuntungan kepada pembeli. hal yang membedakan transaksi murabahah dengan jual-beli pada umumnya adalah harga perolehan dan margin keuntungan harus diketahui oleh pembeli. Keuntungan diperoleh atas kesepakatan antara penjual dan pembeli. Contoh, tuan Ahmad membeli laptop merk Asus kepada tuan Robert seharga Rp 6.500.000. dari harga tersebut tuan Robert memberitahukan kepada tuan Ahmad harga pokok/harga beli laptop Rp 6.000.000 dan keuntungan Rp 500.000.

Pada lembaga keuangan syariah seperti bank syariah dan koperasi syariah/ BMT, transaksi murabahah diterapkan untuk produk penyaluran dana (lending). Bank syariah sebagai penjual sedang nasabah sebagai pembeli. Karena bank syariah bukan perusahaan dagang yang menyediakan persediaan barang, biasanya barang baru disediakan jika ada pemesanan dari nasabah. Sedang pembayarannya dilakukan secara tunai atau tangguh/kredit.

Pengertian murabahah dalam fiqh Muamalah - Murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntngan yang disepakati antara pihk penjual dengan pihak pembeli. harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya.

2. Transaksi yang cocok digunakan untuk Murabahah 
Murabahah cocok digunakan untuk transaksi jual beli, dan traksaksi jual beli itu boleh dilakukan
dengan: 
  1. Murabahah tanpa pesanan 
    Bank bertindak sebagai penjual barang yang diperolehnya tanpa adanya pesanan terlebih dahulu dari nasabah.
  2. Murabahah berdasarkan pesanan
    BANK (Membeli) ==> BARANG (Setelah) ==> NASABAH (Pemesan) 
       Dan Murabahah umumnya dapat diterapkan juga pada produk pembiayaan untuk pembelian barang-barang investasi, baik domestik maupun luar negeri, seperti letter of credit (L/C). skema ini paling banyak digunakan karena sederhana dan tidak terlalu asing bagi yang sudah biasa transaksi dengan dunia perbankan pada umumnya.
3. Landasan syar’i transaksi murabahah adalah :

a. Al – Quran
Ayat – ayat Al – Quran yang secara umum membolehkan jual beli.
Diantaranya adalah firman Allah : “…dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah :275). Ayat ini munujukan bolehnya melakukan transaksi jual beli dan Murabahah merupakan salah satu bentuk dari jual beli. Dan firman Allah : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali denga jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu”. (QS. An-Nisaa:29)
Dari ayat Al – quran diatas dapat diketahui bahwa jual beli (Ba’i) sah menurut islam dan dapat menjadi landasan yang di halalkan dalam mencapai berkah melalui jual beli.

b. Hadis / Assunah
  • Sabda Rasulullah Shallallahu ‘Allaihi Wassallam : “Pendapatan yang paling afdhal (utama) adalah hasil karya tangan seseorang dan jual beli yang mabrur”. (HR. Ahmad Al Bazzar Ath Thabrani).
  • Ketika Rasulullah Shallallahu ‘Allaihi Wassallam akan hijrah, Abu Bakar Radhiyallahu ‘Ahnu, membeli dua ekor keledai, lalu Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wassallam berkata kepadanya, “jual kepada saya salah satunya”, Abu Bakar Radhiyallahu ‘Anhu menjawab, “salah satunya jadi milik anda tanpa ada kompensasi apapun”. Rasulullah Shallallahu ‘Allaihi Wassallam bersabda, ” kalau tanpa ada harga saya tidak mau”.
  • Sebuah riwayat dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhu, menyebutkan bahwa boleh melakukan jual beli dengan mengambil keuntungan satu dirham atau dua dirham untuk sepuluh dirham harga pokok (Az-Zuhaili, Wahbah. 1997:3766).
c. Al-Ijma
Transaksi ini sudah diperaktekan di berbagai kurun dan tempat tanpa ada yang mengingkarinya, ini berarti para ulama menyetujuinya. (Ash-Shawy; 1990 :2000).

Kaidah Fiqh, yang menyatakan :

“Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya”.

Fatwa Dewan Syariah Nasional Tentang transaksi murabahah
  • Fatwa DSN No: 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang MURABAHAH
  • Fatwa DSN No: 13/DSN-MUI/IX/2000 tentang UANG MUKA DALAM MURABAHAH
  • Fatwa DSN No: 16/DSN-MUI/IX/2000 tentang DISKON DALAM MURABAHAH
  • Fatwa DSN No: 17/DSN-MUI/IX/2000 tentang SANKSI ATAS NASABAH MAMPU YANG MENUNDA-NUNDA PEMBAYARAN
  • Fatwa DSN No: 23/DSN-MUI/III/2002 tentang POTONGAN PELUNASAN DALAM MURABAHAH
  • Fatwa DSN No: 46/DSN-MUI/II/2005 tentang POTONGAN TAGIHAN MURABAHAH
  • Fatwa DSN No: 4/DSN-MUI/II/2005 tentang PENYELESAIAN PIUTANG MURABAHAH BAGI NASABAH YANG TIDAK MAMPU MEMBAYAR
  • Fatwa DSN No: 48/DSN-MUI/II/2005 tentang PENJADWALAN KEMBALI TAGIHAN MURABAHAH
  • Fatwa DSN No: 49/DSN-MUI/II/2005 tentang KONVERSI AKAD MURABAHAH
4. Pengertian Macam Rukun Syarat Murabahah - Syarat dan Rukun Terjadinya Akad Murabahah
Sebelum akad murabahah bisa terjadi, ada beberapa syarat dan rukun yang harus dipenuhi, antara lain:
  • Adanya pembeli dan penjual yang telah balig dan berakal sehat.
  • Keinginan bertransaksi dilakukan dengan kemauan sendiri tanpa adanya paksaan.
  • Adanya objek akad.
  • Adanya barang atau objek yang akan dijual.
  • Kejelasan harga dan kondisi barang, dengan harga yang disepakati bersama. Penjual juga harus memberitahukan harga pokok beserta besaran keuntungan yang diinginkan kepada pembeli
  • Ijab dan kabul.
5. Tidak Boleh, Karena Denda Adalah Riba.

Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, ”Bersabarlah kepada orang yang sulit melunasi utang.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2:287)
Catatan
Jika seseorang membeli barang dengan pembayaran tertunda, maka bentuknya berarti berutang. Dalam berutang ini, pihak kreditor (pemberi pinjaman) tidak boleh memberikan tambahan jika pelunasan itu telat.

Majma’ Al-Fiqh Al-Islami pernah mengeluarkan keputusan, “Ketiga: Jika pembeli kredit telat dalam melunasi cicilan sesuai dengan janji yang ditetapkan, maka tidak boleh dikenakan tambahan (denda) dengan syarat sebelumnya atau tanpa syarat. Karena denda dalam hal ini termasuk riba yang diharamkan.” (Dinukil dari Fatwa Al-Islam Sual)

"Suatu yang harus diperhatikan bahwa orang yang makan riba (rentenir) dan nasabah (penyetor) sama-sama terkena laknat."

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim, no. 1598). Lihat bahasan tentang laknat bagi pendukung riba: Bolehkah tetap kita ikut transaksi, di mana kita bertekad membayarnya tepat waktu biar tidak dikenakan denda? Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid menyatakan bahwa tetap tidak boleh mengikuti transaksi semacam itu. Walaupun pembeli bertekad untuk melunasinya tepat waktu karena dua alasan: Ini sama saja menyetujui syarat riba, itu haram. Bisa jadi ia tetap terjatuh dalam riba karena telat saat punya udzur yaitu karena lupa, sakit, atau pergi safar. (Dinukil dari Fatwa Al-Islam Sual)

X(Tutup)

B. Soal Kasus Murabahan dan Kunci Jawaban

Kasus 1

Pada tanggal 1 Maret 20XA PT. KEMAL SEJAHTERA melakukan negosiasi dengan BPRS RIDHO ILAHI untuk memperoleh fasilitas Murabahah dengan pesanan untuk 1set server seharga Rp 80.000.000   dengan rencana sebagai berikut:

KeteranganNominal
Harga Total BarangRp 80.000.000,00
Uang mukaRp 20.000.000,00
Pembiayaan oleh BPRSRp 60.000.000,00
MarginRp 7.375.570,25
Harga jualRp 87.375.570,25 (harga barang plus margin)
Jumlah bulan angsuran18 Bulan
Biaya administrasi0,5 % dari pembiayaan oleh BPRS

Diminta :

  1. Hitunglah angsuran per bulan yang mesti dibayar oleh PT KEMAL SEJAHTERA
  2. Hitunglah persentase keuntungan dari total piutang.
  3. Hitunglah besar margin dan pokok piutang dalam setiap angsuran perbulan yang dibayar oleh PT KEMAL SEJAHTERA  jika menggunakan metode proporsional.

Jawaban :

  • Angsuran per bulan 3.743.087,23
  • Persentase Keuntungan dari total piutang 10,94%
  • Besaran margin 409.493,74 dan pokok piutang 3.333.593,49

Kasus 2
Dengan menggunakan data pada kasus 3, buatlah jurnal untuk transaksi berikut:
  1. Tanggal 3 Maret 20XA, PT. KEMAL SEJAHTERA menyerahkan uang muka sebesar Rp 20.000.000 kepada BPRS
  2. tanggal 8 Maret 20XA, Untuk keperluan transaksi murabahah dengan PT. KEMAL SEJAHTERA, BPRS melakukan pembelian barang pesanan PT. KEMAL SEJAHTERA kepada pemasok  senilai Rp 80.000.000 secara tunai. Jurnal untuk mencatat transaksi tersebut adalah sebagai berikut:
  3. Tanggal 10 Maret, akad jual beli murabahah disepakati antara Bank dan PT. KEMAL SEJAHTERA. Pada saat itu Bank langsung menyerahkan satu set server kepada PT. KEMAL SEJAHTERA.
  4. Pada tanggal akad, uang muka yang sebelumnya sudah diterima oleh BPRS diakui sebagai pengurang piutang murabahah.
  5. Pada tanggal akad, nasabah dikenakan biaya administrasi sebesar 0,5% dari pembiayaan oleh BPRS
  6. Tanggal 10 April 20XA, saat jatuh tempo angsuran pertama nasabah membayar sebesar Rp 3,743,087.24
  7. Pada pembayaran bulan Mei, hingga tanggal jatuh tempo angsuran kedua, BPRS belum menerima pembayaran angsuran dari PT KEMAL SEJAHTERA. Pembayaran angsuran baru dilakukan oleh nasabah pada tanggal 20 Mei, sebesar Rp3,743,087.24 melalui debet rekening.
  8. Tanggal 10 Juni (tanggal jatuh tempo angsuran ketiga), ketika BPRS hendak mendebit rekening nasabah, didapati tidak terdapat dana yang cukup di rekening  PT KEMAL SEJAHTERA untuk membayar angsuran bulan April. Saldo rekening yang tersedia hanya Rp 1.025.000 dan BPRS mendebit rekening sebesar Rp 1.000.000.
  9. tanggal 15 Juni, PT KEMAL SEJAHTERA membayar kekurangan pembayaran angsurannya sebesar 2,743,087.24.
  10. Hingga tanggal 10 Juli PT. KEMAL SEJAHTERA tidak memenuhi kewajiban pembayaran angsurannya untuk bukan Juni.
  11. PT. KEMAL SEJAHTERA baru membayar kewajibannya pada tanggal 5 Agustus 20XA. Karena ketidakdisiplinan PT. KEMAL SEJAHTERA tersebut, BPRS mengenakan denda sebagaimana yang telah disepakati dalam akad yaitu sebesar 10% dari total pendapatan margin akrual yang tertunggak. PT. KEMAL SEJAHTERA mengakui ketidakdisiplinannya dan bersedia membayarnya. Semua pembayaran dilakukan pada tanggal 5 Agustus 20XA
  12. Tanggal 10 Agustus 20XA, PT KEMAL SEJAHTERA bermaksud melunasi sisa kewajibannya dengan nilai buku Rp 52.403.221,30  yang terdiri atas pokok pembiayaan sebesar Rp 46.666.666,66 dan margin yang ditangguhkan sebesar Rp 5.736.554,64 Disepakati pada saat pelunasan bahwa potongan pelunasan akan diberikan sebesar 80% dari sisa margin murabahah yang masih ditangguhkan.
Jawab

TanggalRekeningDebetKredit
3 Mar 20XADb. Kas/Rek PT Kemal Sejahtera20.000.000
Kr.Uang Muka20.000.000
8 Mar 20XADb. Persediaan asset murabahah80.000.000
Kr.Kas/Rek Nasabah – Pemasok80.000.000
10 Mar 20XADb. Piutang Murabahah87.375.570,25
Kr.Asset Murabahah80.000.000
Kr.Marjin Murabahah yang ditangguhkan7.375.570,25
Db.Uang Muka20.000.000
Kr.Piutang Murabahah20.000.000
Db.Rekening Nasabah PT Kemal Sejahtera300.000
Kr.Pendapatan Adminstrasi300.000
10 Apr 20XADb.Kas/Rek Nasabah PT Kemal Sejahtera.3.743.087,23
Kr.Piutang Murabahah3.743.087,23
Db.Pendapatan Margin Murabahah409.493,74
Kr.Pendapatan Margin murabahah409.493,74
10 Mei 20XADb. Piutang Murabahah Jatuh Tempo3.743.087,23
Kr.Piutang Murabahah3.743.087,23
Db.Marjin Murabahah yang ditangguhkan409.493,74
Kr.Pendapatan Marjin Murabahah409.493,74
20 Mei 20XADb. Kas/Rek Nasabah PT Kemal Sejahtera.3.743.087,23
Kr.Piutang Murabahah Jatuh Tempo3.743.087,23
Db.Pendapatan Margin Murabahah409.493,74
Kr.Pendapatan Margin murabahah409.493,74
10 Jun 20XADb. Kas/Rek Nasabah PT Kemal Sejahtera1.000.000
Sejahtera Db. Piutang Murabahah Jatuh Tempo2.743.087,23
Kr.Piutang Murabahah2.743.087,23
Db.Marjin Murabahah yang ditangguhkan409.493,74
Kr.Pendapatan Marjin Murabahah109.400
Kr.Pendapatan Marjin Murabahah309.493,74
15 JunDb. Rek Nasabah PT Kemal Sejahtera.2.743.087,23
Kr.Piutang Murabahah Jatuh Tempo2.743.087,23
Db.Pendapatan Margin Murabahah309.493,74
Kr.Pendapatan Margin murabahah309.493,74
10 Juli 20XADb. Piutang Murabahah Jatuh Tempo3.743.087,23
Kr.Piutang Murabahah3.743.087,23
Db.Marjin Murabahah yang ditangguhkan409.493,74
Kr.Pendapatan Marjin Murabahah409.493,74
5 Ags 20XADb. Kas/Rek Nasabah PT Kemal Sejahtera.3.743.087,23
Kr.Piutang Murabahah Jatuh Tempo3.743.087,23
Db.Pendapatan Margin Murabahah409.493,74
Kr.Pendapatan Margin murabahah409.493,74
Db.Rekening Nasabah PT Kemal Sejahtera40.949.374
Kr.Rekening Dana Kebijakan40.949.374
10 AgsDb. Kas/Rek Nasabah PT Kemal Sejahtera42.077.422,948
Db.Marjin Murabahah yang ditangguhkan5.736.554,64
Kr.Piutang Murabahah52.403.221,30
Db.Marjin Murabahah yang ditangguhkan4.589.243,712
Kr.Pendapatan Margin Murabahah4.589.243,712
Kasus 3
Pada tanggal 3 Maret 20XA PT. AGIFIRA melakukan negosiasi dengan BPRS Arta Makmur untuk memperoleh fasilitas Murabahah dengan pesanan untuk 5 unit Laptop @ Rp 10.000.000   dengan rencana sebagai berikut:
KeteranganNominal
Harga Total BarangRp 50.000.000,00
Uang mukaRp 10.000.000,00 (sama dengan 20% dari harga barang)
Pembiayaan oleh BPRSRp 40.000.000,00
MarginRp 1.257.763,74 (sama dengan dengan 3.14440934% margin flat tanpa disetahunkan atau 9.43322802% margin flat disetahunkan atau 15% margin annuitas dari pembiayaan oleh BPRS)
Harga jualRp 51.257.763,74 (harga barang plus margin)
Jumlah bulan angsuran4 Bulan
Biaya administrasi0,5 % dari pembiayaan oleh BPRS
Diminta :
  1. Hitunglah angsuran per bulan yang mesti dibayar oleh PT AGIFIRA
  2. Hitunglah persentase keuntungan dari total piutang.
  3. Hitunglah besar margin dan pokok piutang dalam setiap angsuran yang dibayar oleh PT AGIFIRA jika menggunakan metode proporsional.
  4. Hitunglah besar margin dan pokok piutang dalam setiap angsuran yang dibayar oleh PT AGIFIRA selama periode berjalan dengan menggunakan metode annuitas.
Jawaban
  • Angsuran perbulan 10.314.440,935
  • Persentase keuntungan 3,04%
  • Besar margin 313.559,004 dan pokok piutang 10.000.881,931 (metode proposional)
  • Belum ngerti di contoh juga gak ada, di internet jg ndk ada wkwk
Ditulis Oleh : M A K A N O M I
Perhatian..!!! Apabila Ada Link Download Error Di Soal Dan Jawaban BAB 9 Akuntansi Transaksi MURABAHAH. Mohon Kiranya Untuk Pemberitahuannya Lewat Komentar Ya Sobat.klik DISINI

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1


Iklan Tengah Artikel 2


Iklan Bawah Artikel