Soal Dan Jawaban BAB 9 Akuntansi Transaksi MURABAHAH
Contoh soal akad murabahah dan penyelesaiannya menjadi kasus akuntansi syariah yang berlangsung antara penjual barang dengan pembeli barang. Murabahah adalah akad jual beli suatu barang yang ditambah sejumlah keuntungan tertentu dimana nilainya telah ditentukan antara pihak-pihak yang terlibat.
Pertanyaan tentang akuntansi transaksi murabahah biasanya berkaitan dengan dalil al-quran dan hadist serta rukun akad murabahah. Acuan alternatif akuntansi murabahah adalah penjual yang menyerahkan barang dimana nilainya sudah dinaikkan sesuai kesepatakan bersama.
Contoh kasus akuntansi murabahah menjadi materi akuntansi syariah. Pencatatan jurnal akuntansi murabahan terdiri dari penjual dan pembeli. Untuk transaksi apa sajakah murabahah cocok digunakan yaitu transaksi barang yang memiliki nilai ekonomis dan berharga untuk diperjualbelikan di pasar.
Soal-soal latihan:
A. Soal Teori
- Jelaskanlah definisi murabahah!
- Untuk transaksi apa sajakah, murabahah cocok digunakan?
- Sebutkanlah landasan syar’i transaksi murabahah?
- Jelaskanlah rukun transaksi murabahah!
- Bolehkah bank syariah mengenakan denda terhadap nasabah mampu tapi yang menunda-nunda pembayaran dengan sengaja? Bagaimanakah perlakuan akuntansi terhadap denda yang dikenakan?
- Murabahah tanpa pesananBank bertindak sebagai penjual barang yang diperolehnya tanpa adanya pesanan terlebih dahulu dari nasabah.
- Murabahah berdasarkan pesananBANK (Membeli) ==> BARANG (Setelah) ==> NASABAH (Pemesan)Dan Murabahah umumnya dapat diterapkan juga pada produk pembiayaan untuk pembelian barang-barang investasi, baik domestik maupun luar negeri, seperti letter of credit (L/C). skema ini paling banyak digunakan karena sederhana dan tidak terlalu asing bagi yang sudah biasa transaksi dengan dunia perbankan pada umumnya.
- Sabda Rasulullah Shallallahu ‘Allaihi Wassallam : “Pendapatan yang paling afdhal (utama) adalah hasil karya tangan seseorang dan jual beli yang mabrur”. (HR. Ahmad Al Bazzar Ath Thabrani).
- Ketika Rasulullah Shallallahu ‘Allaihi Wassallam akan hijrah, Abu Bakar Radhiyallahu ‘Ahnu, membeli dua ekor keledai, lalu Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wassallam berkata kepadanya, “jual kepada saya salah satunya”, Abu Bakar Radhiyallahu ‘Anhu menjawab, “salah satunya jadi milik anda tanpa ada kompensasi apapun”. Rasulullah Shallallahu ‘Allaihi Wassallam bersabda, ” kalau tanpa ada harga saya tidak mau”.
- Sebuah riwayat dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhu, menyebutkan bahwa boleh melakukan jual beli dengan mengambil keuntungan satu dirham atau dua dirham untuk sepuluh dirham harga pokok (Az-Zuhaili, Wahbah. 1997:3766).
- Fatwa DSN No: 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang MURABAHAH
- Fatwa DSN No: 13/DSN-MUI/IX/2000 tentang UANG MUKA DALAM MURABAHAH
- Fatwa DSN No: 16/DSN-MUI/IX/2000 tentang DISKON DALAM MURABAHAH
- Fatwa DSN No: 17/DSN-MUI/IX/2000 tentang SANKSI ATAS NASABAH MAMPU YANG MENUNDA-NUNDA PEMBAYARAN
- Fatwa DSN No: 23/DSN-MUI/III/2002 tentang POTONGAN PELUNASAN DALAM MURABAHAH
- Fatwa DSN No: 46/DSN-MUI/II/2005 tentang POTONGAN TAGIHAN MURABAHAH
- Fatwa DSN No: 4/DSN-MUI/II/2005 tentang PENYELESAIAN PIUTANG MURABAHAH BAGI NASABAH YANG TIDAK MAMPU MEMBAYAR
- Fatwa DSN No: 48/DSN-MUI/II/2005 tentang PENJADWALAN KEMBALI TAGIHAN MURABAHAH
- Fatwa DSN No: 49/DSN-MUI/II/2005 tentang KONVERSI AKAD MURABAHAH
- Adanya pembeli dan penjual yang telah balig dan berakal sehat.
- Keinginan bertransaksi dilakukan dengan kemauan sendiri tanpa adanya paksaan.
- Adanya objek akad.
- Adanya barang atau objek yang akan dijual.
- Kejelasan harga dan kondisi barang, dengan harga yang disepakati bersama. Penjual juga harus memberitahukan harga pokok beserta besaran keuntungan yang diinginkan kepada pembeli
- Ijab dan kabul.
B. Soal Kasus Murabahan dan Kunci Jawaban
Kasus 1
Pada tanggal 1 Maret 20XA PT. KEMAL SEJAHTERA melakukan negosiasi dengan BPRS RIDHO ILAHI untuk memperoleh fasilitas Murabahah dengan pesanan untuk 1set server seharga Rp 80.000.000 dengan rencana sebagai berikut:
Keterangan | Nominal |
---|---|
Harga Total Barang | Rp 80.000.000,00 |
Uang muka | Rp 20.000.000,00 |
Pembiayaan oleh BPRS | Rp 60.000.000,00 |
Margin | Rp 7.375.570,25 |
Harga jual | Rp 87.375.570,25 (harga barang plus margin) |
Jumlah bulan angsuran | 18 Bulan |
Biaya administrasi | 0,5 % dari pembiayaan oleh BPRS |
Diminta :
- Hitunglah angsuran per bulan yang mesti dibayar oleh PT KEMAL SEJAHTERA
- Hitunglah persentase keuntungan dari total piutang.
- Hitunglah besar margin dan pokok piutang dalam setiap angsuran perbulan yang dibayar oleh PT KEMAL SEJAHTERA jika menggunakan metode proporsional.
Jawaban :
- Angsuran per bulan 3.743.087,23
- Persentase Keuntungan dari total piutang 10,94%
- Besaran margin 409.493,74 dan pokok piutang 3.333.593,49
- Tanggal 3 Maret 20XA, PT. KEMAL SEJAHTERA menyerahkan uang muka sebesar Rp 20.000.000 kepada BPRS
- tanggal 8 Maret 20XA, Untuk keperluan transaksi murabahah dengan PT. KEMAL SEJAHTERA, BPRS melakukan pembelian barang pesanan PT. KEMAL SEJAHTERA kepada pemasok senilai Rp 80.000.000 secara tunai. Jurnal untuk mencatat transaksi tersebut adalah sebagai berikut:
- Tanggal 10 Maret, akad jual beli murabahah disepakati antara Bank dan PT. KEMAL SEJAHTERA. Pada saat itu Bank langsung menyerahkan satu set server kepada PT. KEMAL SEJAHTERA.
- Pada tanggal akad, uang muka yang sebelumnya sudah diterima oleh BPRS diakui sebagai pengurang piutang murabahah.
- Pada tanggal akad, nasabah dikenakan biaya administrasi sebesar 0,5% dari pembiayaan oleh BPRS
- Tanggal 10 April 20XA, saat jatuh tempo angsuran pertama nasabah membayar sebesar Rp 3,743,087.24
- Pada pembayaran bulan Mei, hingga tanggal jatuh tempo angsuran kedua, BPRS belum menerima pembayaran angsuran dari PT KEMAL SEJAHTERA. Pembayaran angsuran baru dilakukan oleh nasabah pada tanggal 20 Mei, sebesar Rp3,743,087.24 melalui debet rekening.
- Tanggal 10 Juni (tanggal jatuh tempo angsuran ketiga), ketika BPRS hendak mendebit rekening nasabah, didapati tidak terdapat dana yang cukup di rekening PT KEMAL SEJAHTERA untuk membayar angsuran bulan April. Saldo rekening yang tersedia hanya Rp 1.025.000 dan BPRS mendebit rekening sebesar Rp 1.000.000.
- tanggal 15 Juni, PT KEMAL SEJAHTERA membayar kekurangan pembayaran angsurannya sebesar 2,743,087.24.
- Hingga tanggal 10 Juli PT. KEMAL SEJAHTERA tidak memenuhi kewajiban pembayaran angsurannya untuk bukan Juni.
- PT. KEMAL SEJAHTERA baru membayar kewajibannya pada tanggal 5 Agustus 20XA. Karena ketidakdisiplinan PT. KEMAL SEJAHTERA tersebut, BPRS mengenakan denda sebagaimana yang telah disepakati dalam akad yaitu sebesar 10% dari total pendapatan margin akrual yang tertunggak. PT. KEMAL SEJAHTERA mengakui ketidakdisiplinannya dan bersedia membayarnya. Semua pembayaran dilakukan pada tanggal 5 Agustus 20XA
- Tanggal 10 Agustus 20XA, PT KEMAL SEJAHTERA bermaksud melunasi sisa kewajibannya dengan nilai buku Rp 52.403.221,30 yang terdiri atas pokok pembiayaan sebesar Rp 46.666.666,66 dan margin yang ditangguhkan sebesar Rp 5.736.554,64 Disepakati pada saat pelunasan bahwa potongan pelunasan akan diberikan sebesar 80% dari sisa margin murabahah yang masih ditangguhkan.
Tanggal | Rekening | Debet | Kredit |
---|---|---|---|
3 Mar 20XA | Db. Kas/Rek PT Kemal Sejahtera | 20.000.000 | |
Kr.Uang Muka | 20.000.000 | ||
8 Mar 20XA | Db. Persediaan asset murabahah | 80.000.000 | |
Kr.Kas/Rek Nasabah – Pemasok | 80.000.000 | ||
10 Mar 20XA | Db. Piutang Murabahah | 87.375.570,25 | |
Kr.Asset Murabahah | 80.000.000 | ||
Kr.Marjin Murabahah yang ditangguhkan | 7.375.570,25 | ||
Db.Uang Muka | 20.000.000 | ||
Kr.Piutang Murabahah | 20.000.000 | ||
Db.Rekening Nasabah PT Kemal Sejahtera | 300.000 | ||
Kr.Pendapatan Adminstrasi | 300.000 | ||
10 Apr 20XA | Db.Kas/Rek Nasabah PT Kemal Sejahtera. | 3.743.087,23 | |
Kr.Piutang Murabahah | 3.743.087,23 | ||
Db.Pendapatan Margin Murabahah | 409.493,74 | ||
Kr.Pendapatan Margin murabahah | 409.493,74 | ||
10 Mei 20XA | Db. Piutang Murabahah Jatuh Tempo | 3.743.087,23 | |
Kr.Piutang Murabahah | 3.743.087,23 | ||
Db.Marjin Murabahah yang ditangguhkan | 409.493,74 | ||
Kr.Pendapatan Marjin Murabahah | 409.493,74 | ||
20 Mei 20XA | Db. Kas/Rek Nasabah PT Kemal Sejahtera. | 3.743.087,23 | |
Kr.Piutang Murabahah Jatuh Tempo | 3.743.087,23 | ||
Db.Pendapatan Margin Murabahah | 409.493,74 | ||
Kr.Pendapatan Margin murabahah | 409.493,74 | ||
10 Jun 20XA | Db. Kas/Rek Nasabah PT Kemal Sejahtera | 1.000.000 | |
Sejahtera Db. Piutang Murabahah Jatuh Tempo | 2.743.087,23 | ||
Kr.Piutang Murabahah | 2.743.087,23 | ||
Db.Marjin Murabahah yang ditangguhkan | 409.493,74 | ||
Kr.Pendapatan Marjin Murabahah | 109.400 | ||
Kr.Pendapatan Marjin Murabahah | 309.493,74 | ||
15 Jun | Db. Rek Nasabah PT Kemal Sejahtera. | 2.743.087,23 | |
Kr.Piutang Murabahah Jatuh Tempo | 2.743.087,23 | ||
Db.Pendapatan Margin Murabahah | 309.493,74 | ||
Kr.Pendapatan Margin murabahah | 309.493,74 | ||
10 Juli 20XA | Db. Piutang Murabahah Jatuh Tempo | 3.743.087,23 | |
Kr.Piutang Murabahah | 3.743.087,23 | ||
Db.Marjin Murabahah yang ditangguhkan | 409.493,74 | ||
Kr.Pendapatan Marjin Murabahah | 409.493,74 | ||
5 Ags 20XA | Db. Kas/Rek Nasabah PT Kemal Sejahtera. | 3.743.087,23 | |
Kr.Piutang Murabahah Jatuh Tempo | 3.743.087,23 | ||
Db.Pendapatan Margin Murabahah | 409.493,74 | ||
Kr.Pendapatan Margin murabahah | 409.493,74 | ||
Db.Rekening Nasabah PT Kemal Sejahtera | 40.949.374 | ||
Kr.Rekening Dana Kebijakan | 40.949.374 | ||
10 Ags | Db. Kas/Rek Nasabah PT Kemal Sejahtera | 42.077.422,948 | |
Db.Marjin Murabahah yang ditangguhkan | 5.736.554,64 | ||
Kr.Piutang Murabahah | 52.403.221,30 | ||
Db.Marjin Murabahah yang ditangguhkan | 4.589.243,712 | ||
Kr.Pendapatan Margin Murabahah | 4.589.243,712 |
Keterangan | Nominal |
---|---|
Harga Total Barang | Rp 50.000.000,00 |
Uang muka | Rp 10.000.000,00 (sama dengan 20% dari harga barang) |
Pembiayaan oleh BPRS | Rp 40.000.000,00 |
Margin | Rp 1.257.763,74 (sama dengan dengan 3.14440934% margin flat tanpa disetahunkan atau 9.43322802% margin flat disetahunkan atau 15% margin annuitas dari pembiayaan oleh BPRS) |
Harga jual | Rp 51.257.763,74 (harga barang plus margin) |
Jumlah bulan angsuran | 4 Bulan |
Biaya administrasi | 0,5 % dari pembiayaan oleh BPRS |
- Hitunglah angsuran per bulan yang mesti dibayar oleh PT AGIFIRA
- Hitunglah persentase keuntungan dari total piutang.
- Hitunglah besar margin dan pokok piutang dalam setiap angsuran yang dibayar oleh PT AGIFIRA jika menggunakan metode proporsional.
- Hitunglah besar margin dan pokok piutang dalam setiap angsuran yang dibayar oleh PT AGIFIRA selama periode berjalan dengan menggunakan metode annuitas.
- Angsuran perbulan 10.314.440,935
- Persentase keuntungan 3,04%
- Besar margin 313.559,004 dan pokok piutang 10.000.881,931 (metode proposional)
- Belum ngerti di contoh juga gak ada, di internet jg ndk ada wkwk